Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Berikut jadwal vaksinasi booster di Kota Bekasi pada Jumat 10 Februari 2023.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Bekasi Hari Ini Jumat 10 Februari 2023, Ada di Mitra 10 Jatimakmur
1.Puskesmas Bojong Rawalumbu
Waktu pelaksanaan : 07.30-10.00 WIB
2 UPTD Puskesmas Perumnas II
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
3.Puskesmas Perwira
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
4.UPTD Puskesmas Kaliabang Tengah
Waktu pelaksanaan : 08.30 WIB sampai dengan selesai
5.UPTD Puskesmas Kranji
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
6.Gerai Vaksin Mini Plasa Cibubur Lantai 2
Waktu pelaksanaan : 10.00 WIB sampai dengan selesai
7.UPTD Puskesmas Jatibening
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
8.UPTD Puskesmas Seroja
Waktu pelaksanaan : 07.30-11.00 WIB
9.Stadion Patriot Chandrabaga, Gate 9
Waktu pelaksanaan : 08.00-14.00 WIB
10.UPTD Puskesmas Jatiwarna
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
11.UPTD Puskesmas Harapan Baru
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
12.UPTD Puskesmas Bintara Jaya
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
13.UPTD Puskesmas Karang Kitri
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.30 WIB
14.UPTD Puskesmas Medan Satria
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
15.UPTD Puskesmas Jakasetia
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
16.Klinik Mikha Medika Ruko Suarwood UB25 Raffles Hills Jatisampurna
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB
17.UPTD Puskesmas Pondok Gede
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB
18.Puskesmas Bantargebang
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
19.UPTD Puskesmas Ciketing Udik
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster meliputi :
-Membawa fotokopi KTP atau KK
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin
-Membawa alat tulis
-Dalam keadaan sehat
-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***