Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Berikut jadwal vaksinasi booster di Kabupaten Bogor pada Jumat 10 Februari 2023.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Bekasi Hari Ini Jumat 10 Februari 2023, Ada di 12 Lokasi
1.Puskesmas Kiarapandak
Waktu pelaksanaan : 09.00-13.00 WIB
2.Puskesmas Caringin
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
3.Puskesmas Jasinga
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
4.Puskesmas Dago
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
5.Puskesmas Tenjolaya
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
6.Puskesmas Sukaresmi
Waktu pelaksanaan : 10.00-13.00 WIB
7.Puskesmas Kemang
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.30 WIB
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kota Bogor Hari Ini Jumat 10 Februari 2023, Ada di Tujuh Lokasi
8.Puskesmas Cilebut
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.30 WIB
9.Puskesmas Pasirangin
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
10.Puskesmas Klapanunggal
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
11.Puskesmas Curungbitung
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
12.Puskesmas Ciomas
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
13.Puskesmas Karanggan
Waktu pelaksanaan : 09.00-11.30 WIB
14.Puskesmas Parungpanjang
Waktu pelaksanaan : 08.30-11.30 WIB
Baca Juga: HYBE Jadi Pemegang Saham Terbesar SM Entertainment Setelah Mengakuisisi Saham Lee Soo Man
15.Puskesmas Caringin
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
16.Klinik Pratama Polres Bogor
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima vaksin booster di antaranya:
-Membawa fotokopi KTP dan atau KK
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin
-Membawa alat tulis
-Dalam keadaan sehat
-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***