Jadwal Vaksin Booster On The Spot Kota Bandung Hari Ini Kamis 23 Februari 2023, Ada di Sembilan Lokasi

- 23 Februari 2023, 07:36 WIB
Jadwal Vaksin Booster On The Spot Kota Bandung Hari Ini Kamis 23 Februari 2023, Ada di Sembilan Lokasi.
Jadwal Vaksin Booster On The Spot Kota Bandung Hari Ini Kamis 23 Februari 2023, Ada di Sembilan Lokasi. //pixabay.com

Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.

Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.

Berikut jadwal vaksin booster on the spot di Kota Bandung pada Kamis 23 Februari 2023.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kota Bogor Hari Ini Kamis 23 Februari 2023, Ada di Tujuh Lokasi

1.UPTD Puskesmas Cinambo

Waktu pelaksanaan : 09.00-11.00 WIB

2.UPTD Puskesmas Astanaanyar

Waktu pelaksanaan : 08.00-10.30 WIB

3.UPTD Puskesmas Babakan Surabaya

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

4.UPTD Puskesmas Jajaway

Waktu pelaksanaan : 07.30-09.30 WIB

5.UPTD Puskesmas Pagarsih

Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai

6.UPTD Puskesmas Pasirjati

Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB

7.UPTD Puskesmas Talagabodas

Waktu pelaksanaan : 08.30-10.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Hari Ini Kamis 23 Februari 2023, Ada Strangers Again dan The Heavenly Idol

8.UPTD Puskesmas Neglasari

Waktu pelaksanaan : 11.00-12.00 WIB

9.UPTD Puskesmas Cempaka Arum

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster yaitu :

-Membawa fotokopi KTP atau KK

-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Tiga Rute Motis 2023, Program Mudik Motor Gratis dari Kemenhub, Simak Syarat dan Waktu Pendaftarannya!

-Membawa sertifikat vaksin 1 dan 2

-Membawa alat tulis

-Dalam keadaan sehat

-Tidak dalam kondisi hamil

-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi



**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x