- Masyarakat wajib membawa KTP Kota Bandung sesuai domisili (kecamatan yang mengadakan Operasi Beras Pasar Medium);
- Pembelian dibatasi maksimal 2 kemasan atau setara 10 kilogram beras per orang.
Operasi Beras Pasar Medium akan dilaksanakan mulai pukul 9.00 sampai dengan selesai. Masyarakat diharapkan tertib dan dapat menunggu antrian dengan kondusif.***