Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 17 Maret 2023, Ada di Dua Lokasi

- 17 Maret 2023, 07:53 WIB
ilustrasi/Jadwal Sim Keliling Kabupaten Bandung Hari ini
ilustrasi/Jadwal Sim Keliling Kabupaten Bandung Hari ini /Instagram @tmcpolrestabandung
  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
  3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
  4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan,
  6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Jangan lupa gunakan masker, membawa hand sanitizer dan jaga jarak.***

 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Polresta Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x