-Pukul 12.30-16.00 WIB diberlakukan one way arah bawah (Puncak-Jakarta)
-Pukul 16.00-18.00 WIB normal dua arah
-Pukul 18.00-22.00 WIB one way arah bawah (Puncak-Jakarta)
Sementara itu, aturan ganjil genap yang biasanya diberlakukan, akan diterapkan dengan melihat situasi arus lalu lintas.
Sebagai informasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, diberlakukan juga ganjil genap di jalur Puncak.
Aturan ini berlaku setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.
Namun, saat hari libur nasional, aturan ganjil genap berlaku mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional pukul 24.00 WIB.
"Bagi pengguna jalan yang akan menuju jalur wisata Puncak agar memperhatikan waktu keberangkatannya dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas," tulis akun Instagram @tmcpolresbogor pada Jumat, 17 Maret 2023.