Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Tanggal 21, 22, dan 23 Maret 2023, Cek Jadwalnya Di Sini!

- 21 Maret 2023, 07:41 WIB
Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Tanggal 21, 22, dan 23 Maret 2023, Perhatikan Plat Nomor Kendaraan Anda!
Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Tanggal 21, 22, dan 23 Maret 2023, Perhatikan Plat Nomor Kendaraan Anda! /JG/AYU PERWITA/UG/tmc_polresbogor

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Selasa 21 Maret 2023, Ada di Lima Lokasi

Nantinya, kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya aturan ini, maka akan diputar balik oleh petugas.

Namun, aturan ini dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta kendaraan dinas dengan nomor polisi berwarna dasar merah dan atau bernomor dinas TNI/Polri.

Selain itu, mobil damkar, ambulans, angkutan umum berplat dasar kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus membawa penyandang disabilitas, kendaraan berkepentingan tertentu yang dikawal polisi, serta kendaraan warga sekitar yang dibuktikan dengan KTP, juga dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini.

Baca Juga: Rekomendasi Tujuh Hotel di Sekitar Kebun Raya Bogor, Harga Mulai dari 500 Ribu-an per Malam Saat Weekend

Kemudian aturan ini diberlakukan mulai dari ruas jalan nasional simpang Gadog Jalan raya Puncak.

Dengan adanya sistem ganjil genap ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan dan kepadatan pengunjung yang signifikan selama sistem ini diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x