Cianjurpedia.com – Bulan Ramadhan 1444 Hijrah akan segera tiba, dan menjelang bulan yang suci ini pemerintah daerah Kota Bandung mengeluarkan surat edaran tentang pemberitahuan penutupan beberapa jenis usaha.
Pemberitahuan tentang penutupan sementara beberapa jenis usaha yang ada di Kota Bandung ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 938-Disbudpar/2023.
Melansir Instagram @humas_bandung pada hari ini, Selasa 21 Maret 2023, terdapat 9 jenis usaha yang diberitahukan untuk ditutup sementara jelang bulan suci Ramadhan tahun ini.
Adapun ke 9 jenis usaha yang harus ditutup sementara jelang Ramadhan tahun ini adalah sebagai berikut:
- Bar
- Kelab malam
- Diskotik