- Karaoke
- Pub
- Panti pijat
- Rumah Biliar
- Spa
- Sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan
Jenis-jenis usaha tersebut harus ditutup selama bulan Ramadhan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019, pasal 73 ayat 6.
Selain itu, untuk pemutaran film-film yang ditayangkan di bioskop, diharapkan harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan umat muslim.
Dan jelang Ramadhan 1444 Hijriah, ke 9 jenis usaha tersebut dilarang beroperasi mulai hari ini, Selasa 21 Maret 2023 pukul 18.00 WIB, hingga Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.