3.Fotokopi ijazah terakhir atau Akte Kelahiran 1 lembar
4.Pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 6 lembar
5.Antrian online SKCK Baru
Perpanjangan SKCK (sebelum 1 tahun masa berlaku SKCK)
1.Fotokopi e-ktp 3 lembar
2.Pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 4 lembar
3.Antrian online perpanjangan SKCK
4.Fotokopi atau asli SKCK lama.
Adapun ketentuan foto SKCK yaitu berlatar merah, foto menghadap depan atau kamera, menggunakan kemeja berkerah, tidak menggunakan kaca mata, tidak menggunakan tutup kepala, tidak terlihat gigi atau tersenyum.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Bogor Hari Ini Jumat 24 Maret 2023, Ada di Plaza Jambu Dua