Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 Berubah, Simak Jadwal Terbarunya
Pelayanan SIM keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
*Disclaimer : Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.
Kuota perpanjangan SIM terbatas serta kemungkinan terdapat biaya tambahan lainya.***