-1 tiket hanya berlaku untuk 1 orang (1 NIK). Jika Anda akan mudik bersama anggota keluarga lainnya, pastikan seluruh anggota keluarga juga mendaftarkan NIK masing-masing.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H Mulai 19 Hingga 25 April 2023
Selanjutnya, pendaftaran cukup dengan melakukan scan barcode pada poster Mudik Gratis Bareng Pemprov Jabar bertajuk "Muara Hati" yang diunggah di akun-akun media sosial resmi milik Pemprov Jabar.
Selain itu, warga juga bisa mendaftar melalui link berikut ini : https://mudik-dishub.jabarprov.go.id/
Terakhir, setelah selesai mendaftar secara online pastikan untuk melakukan tangkapan layar (screenshot) pada bukti pendaftaran Anda untuk proses verifikasi pada tahap selanjutnya.
Segera amankan tiket mudik gratis Anda! ***