Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Tanggal 6, 7, 8, dan 9 April 2023, Simak Jadwalnya Berikut Ini

- 6 April 2023, 07:51 WIB
Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Tanggal 6, 7, 8, dan 9 April 2023, Simak Jadwalnya Berikut Ini.
Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Tanggal 6, 7, 8, dan 9 April 2023, Simak Jadwalnya Berikut Ini. /Foto/Ilustrasi/Antara

Cianjurpedia.com - Satlantas Polres Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap di jalur Puncak pada libur panjang akhir pekan ini.

Penerapan aturan ganjil genap di jalur Puncak ini berlaku mulai tanggal Kamis 6 April 2023 pukul 14.00 WIB hingga Minggu 9 April 2023 pukul 24.00 WIB, bertepatan dengan Hari Wafat Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat, 7 April 2023.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpolresbogor sebagaimana yang dilansir pada Kamis, 6 April 2023.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 74 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Baca Juga: Jadwal One Way dan Contra Flow Arus Mudik Serta Arus Balik Lebaran 2023, Catat Tanggalnya!

Di dalam aturan tersebut diatur bahwa saat hari libur nasional, aturan ganjil genap berlaku mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional pukul 24.00 WIB.

Dan pada akhir pekan biasa, aturan ganjil genap di kawasan yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini, berlaku setiap Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

Pada saat tanggal ganjil, kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi ganjil.

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Pemprov Jabar, Pakai Bus dan Kereta Api, Cek Selengkapnya Di Sini

Sementara pada tanggal genap, kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi genap.

Nantinya, kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya aturan ini, maka akan diputar balik oleh petugas.

Namun, aturan ini dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta kendaraan dinas dengan nomor polisi berwarna dasar merah dan atau bernomor dinas TNI/Polri.

Baca Juga: Rekomendasi Paket Buka Puasa di Hotel yang Terdapat di Kota Bogor, Harga Mulai dari Rp85.000 per orang!

Selain itu, mobil damkar, ambulans, angkutan umum berplat dasar kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus membawa penyandang disabilitas, kendaraan berkepentingan tertentu yang dikawal polisi, serta kendaraan warga sekitar yang dibuktikan dengan KTP, juga dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini.

Selanjutnya aturan ini diberlakukan mulai dari ruas jalan nasional simpang Gadog Jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dengan adanya sistem ganjil genap ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan dan kepadatan pengunjung yang signifikan selama sistem ini diberlakukan.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x