Satlantas Polres Bogor Kembali Terapkan Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak pada 28 April hingga 1 Mei 2023

- 28 April 2023, 19:27 WIB
Satlantas Polres Bogor Kembali Terapkan Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak pada 28 April hingga 1 Mei 2023.
Satlantas Polres Bogor Kembali Terapkan Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak pada 28 April hingga 1 Mei 2023. /Foto/Ilustrasi/Antara

Baca Juga: Daftar Pemenang Baeksang Arts Awards ke-59, Selamat! Park Eun Bin Sabet Daesang dan Song Hye Kyo Best Actress

Namun, aturan ini dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta kendaraan dinas dengan nomor polisi berwarna dasar merah dan atau bernomor dinas TNI/Polri.

Selain itu, mobil damkar, ambulans, angkutan umum berplat dasar kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus membawa penyandang disabilitas, kendaraan berkepentingan tertentu yang dikawal polisi, serta kendaraan warga sekitar yang dibuktikan dengan KTP, juga dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini.

Kemudian aturan ganjil genap ini diberlakukan mulai dari ruas jalan nasional Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Dengan adanya sistem ganjil genap ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan dan kepadatan pengunjung yang signifikan selama sistem ini diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah