Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Berlaku Mulai Rabu 31 Mei 2023 Hingga Minggu 4 Juni 2023

- 31 Mei 2023, 08:22 WIB
Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor pada Rabu 31 Mei 2023 hingga Minggu 4 Juni 2023.
Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor pada Rabu 31 Mei 2023 hingga Minggu 4 Juni 2023. /Antara/ARIF FIRMANSYAH/

Cianjurpedia.com - Satlantas Polres Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap di kawasan Puncak pada libur panjang akhir pekan ini. Penerapan aturan ganjil genap di kawasan Puncak ini berlaku mulai tanggal 31 Mei hingga 4 Juni 2023 yang bersamaan dengan libur Hari Lahir Pancasila.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan unggahan dari akun Instagram @tmcpolresbogor yang dilansir Cianjurpedia pada hari Rabu 31 Mei 2023.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 74 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Bogor Hari Ini Rabu 31 Mei 2023, Ada di Lippo Plaza Keboen Raya

Di dalam aturan tersebut diatur bahwa saat hari libur nasional, aturan ganjil genap berlaku mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional pukul 24.00 WIB.

Dan pada akhir pekan biasa, aturan ganjil genap di kawasan yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini, berlaku setiap Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

Selanjutnya jika pada saat tanggal ganjil kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi ganjil.

Sedangkan pada tanggal genap, kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi genap.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x