Cianjurpedia.com – Pemerintah Indonesia telah mencabut status pandemi COVID-19 dan mengubahnya menjadi masa endemi, mulai Rabu 21 Juni 2023. Meskipun begitu, COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi.
Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh. Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tetap melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Melansir Instagram @puskesmasselabatu, berikut jadwal vaksinasi booster di Kota Sukabumi pada Kamis 10 Agustus 2023, dengan jenis vaksin yang tersedia yaitu Inavac.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kota Bogor Hari Ini Kamis 10 Agustus 2023, Ada di Puskesmas Tegal Gundil
UPTD PPK BLUD Puskesmas Selabatu
-Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
Program vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga Pemkot Sukabumi ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin dosis ketiga.
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima vaksin booster yaitu: