Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima vaksin booster yaitu:
-Membawa fotokopi KTP atau KK
-Membawa sertifikat vaksin 1 dan 2
-Membawa alat tulis
-Dalam keadaan sehat
-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Kamis 14 September 2023, Ada Upin Ipin Bermula dan Kuis Family 100
Demikian informasi mengenai penyelenggaraan vaksin booster di Kota Sukabumi yang Cianjurpedia himpun. Ayo segera daftar dan kunjungi lokasi vaksin di atas! Semoga bermanfaat.