1.Pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota
2.Melamar sebagai ASN, anggota TNI dan Polri
3.Pencalonan pejabat publik
4.Kepemilikan senjata api
5.Melamar pekerjaan
6.Pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota
Sementara itu, pembuatan baru serta perpanjangan SKCK dapat dilakukan di tingkat polsek sesuai dengan alamat domisili e-ktp, jika SKCK akan digunakan sebagai persyaratan berikut :
1.Melamar kerja di perusahaan swasta
2.Pencalonan sebagai kepala desa dan sekretariat desa