Jadwal Samsat Keliling Kota Sukabumi Hari Ini, Jumat 2 Februari 2024, Ada di 2 Lokasi 

- 2 Februari 2024, 08:39 WIB
Jadwal Samsat Keliling Kota Sukabumi Hari Ini
Jadwal Samsat Keliling Kota Sukabumi Hari Ini /Instagram @bapenda_jabar

 

Cianjurpedia.com - Badan Pendapatan dan Perpajakan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyediakan program Samsat keliling untuk wilayah Kota Sukabumi mulai dari hari Senin hingga Sabtu.

Masyarakat pemohon yang datang ke Samsat Keliling Kota Sukabumi diharapkan datang sesuai dengan jadwal yang sudah dirilis oleh Bapenda Jawa Barat. Untuk hari ini, ada di tiga lokasi yang jadwalnya bisa dilihat di dalam artikel.

Untuk jadwal dan lokasi Samsat Keliling dan Gendong untuk wilayah Kota Sukabumi yang dikutip dari Instagram Samsat Kota Sukabumi, pada Jumat 2 Februari 2024, berlokasi di Ruko Odeon Danalaga, buka pukul 08.00-12.00 WIB.

Adapun samsat Gerai Ciaul berlokasi di kantor Bank bjb KCP Ciaul, buka pukul 08.00-12.00 WIB. Sementara, untuk jadwal Kios Samsat yang berlokasi di Balai Kota Sukabumi buka pukul 08.00-12.00 WIB. Kemudian, ada pula jadwal Outlet Lembursitu yang buka pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Bogor Hari Ini, Jumat 2 Februari 2024, Ada di 2 Lokasi

Pendaftaran ditutup 30 menit sebelum waktu layanan berakhir. Adapun syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah sebagai berikut:

  1. Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. BPKB Asli dan Fotokopi
  3. STNK Asli.
  4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Untuk diketahui bersama, bahwa layanan Samsat Keliling memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, Samsat Keliling memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x