4.Daftar tanggungan keluarga
5.Dokumen terkait lainnya sebagai tambahan untuk WP non pegawai
Seperti yang diketahui, saat ini pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui djponline.pajak.go.id. Akan tetapi, jika mengalami kendala atau kesulitan maka WP dapat mendatangi Pojok Pajak yang tersedia.
Segera laporkan SPT Tahunan Anda sebelum tanggal 31 Maret 2024 ya!***