4.Surat Keterangan Sehat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
*Disclaimer : Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.
Kuota perpanjangan SIM terbatas.***