Ganjil Genap Berlaku di Kawasan Puncak pada Long Weekend Libur Hari Raya Idul Adha Pekan Ini, Cek TNKB Anda!

- 14 Juni 2024, 08:27 WIB
Ilustrasi - Ganjil Genap Berlaku di Kawasan Puncak pada Long Weekend Libur Idul Adha Pekan Ini, Cek TNKB Anda!
Ilustrasi - Ganjil Genap Berlaku di Kawasan Puncak pada Long Weekend Libur Idul Adha Pekan Ini, Cek TNKB Anda! /@satlantaspolresbogor.tmc/Instagram

Cianjurpedia.com - Satlantas Polres Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pekan ini. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan unggahan dari akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc pada Jumat 14 Juni 2024.

Pemberlakuan aturan ganjil genap di kawasan Puncak tersebut berlaku mulai hari ini Jumat 14 Juni 2024 hingga Selasa 18 Juni 2024, yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha serta cuti bersama pada tanggal 17 dan 18 Juni 2024 pekan depan.

Sebagai informasi, penerapan aturan ganjil genap di kawasan Puncak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 74 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Dalam peraturan tersebut diatur pada akhir pekan biasa, aturan ganjil genap di kawasan yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini, berlaku setiap hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB. Kemudian pada hari libur nasional, aturan ganjil genap berlaku mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional pukul 24.00 WIB. 

 Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini Jumat 14 Juni 2024, Ada di Mitra 10 Cibinong

Selanjutnya jika pada saat tanggal ganjil kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi ganjil. Sedangkan pada tanggal genap, kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi genap.

Nantinya, kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya aturan ini, maka akan diputar balik oleh petugas.

Namun, aturan ini berdampak pada kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta kendaraan dinas dengan nomor polisi berwarna dasar merah dan atau bernomor dinas TNI/Polri.

Selain itu, mobil damkar, ambulans, angkutan umum berplat dasar kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus membawa penyandang disabilitas, kendaraan berkepentingan tertentu yang dikawal polisi, serta kendaraan warga sekitar yang dibuktikan dengan KTP, juga bergantung dalam aturan ganjil genap ini.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @satlantaspolresbogor.tmc


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah