Adapun syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah sebagai berikut:
- Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli dan Fotokopi
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Untuk diketahui bersama, bahwa layanan Samsat Keliling memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Samsat Keliling memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.
*Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah
*Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan.***