Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib menyertakan Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur dalam Pasal 281.
*Disclaimer : Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.
Kuota perpanjangan SIM terbatas serta kemungkinan terdapat biaya tambahan lainnya.***