Cianjurpedia.com - Berikut jadwal SIM keliling wilayah Kabupaten Bekasi pada Rabu 25 September 2024. Jadwal SIM Keliling wilayah Kabupaten Bekasi pada hari ini terdapat di Kantor Desa Sukamakmur Sukakarya, mulai pukul 09.00-14.00 WIB, sebagaimana yang dilansir dari akun Instagram @humaspolresmetrobekasi pada Rabu pagi.
Layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1.Fotokopi KTP (domisili seluruh wilayah Indonesia) yang masih berlaku,
2.Fotokopi dan asli SIM lama yang masih berlaku,
3.Hasil tes psikologi SIM,
4.Surat Keterangan Sehat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.