Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis, 26 September 2024 Ada Di Dua Lokasi

Tayang: 26 September 2024, 04:58 WIB
Penulis: Nugraha Ramdhani
Editor: Tim Cianjurpedia
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis, 26 September 2024 Ada Di Dua Lokasi
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis, 26 September 2024 Ada Di Dua Lokasi /Instagram/@simrestabdg1/tangkapan layar/

Cianjurpedia.com –  Simak jadwal SIM Keliling Kota Bandung Kamis 26 September 2024 beroperasi di dua lokasi.

SIM Keliling Bandung online I berlokasi di The Kings Shoping Center Jl. Kepatihan Bandung, SIM keliling II berlokasi di Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Bandung dilakukan dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Kamis 26 September 2024 Ada Hasrat Cinta, Ramayana, Mega Bollywood Paheli

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjang SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.(tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari).
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
  6. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan menggunankan masker dan membawa handsannitizer.
  7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
  8. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

 

Sumber: Instagram/@simrestabesbdg1


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub