Jadwal Samsat Keliling Bandung Hari Ini, Sabtu 28 September 2024, Ada di 2 Lokasi dan Drive Thru

Tayang: 28 September 2024, 05:46 WIB
Penulis: Mayang Ayu Lestari
Editor: Tim Cianjurpedia
Jadwal Samsat Keliling Bandung Hari Ini.
Jadwal Samsat Keliling Bandung Hari Ini. /Bapenda Jabar/Instagram

Cianjurpedia.com - Badan Pendapatan dan Perpajakan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyediakan program Samsat keliling untuk wilayah Kota Bandung mulai dari hari Senin hingga Sabtu.

Masyarakat pemohon yang datang ke Samsat Keliling Kota Bandung wajib mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak dengan yang lainnya.

Berikut jadwal Samsat Keliling wilayah Kota Bandung hari ini, Sabtu 28 September 2024, yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Kids Friendly dengan Taman yang Luas di Bandung, Ada Rumah Kura-kuranya Juga Loh!

Jam  

Wilayah

Lokasi

09.00-11.00 WIB

Bandung I (Kota)  Pajajaran

Depan Samsat Pajajaran Jalan Pajajaran No. 88

08.30-13.00 WIB

Bandung II (Kota) Kawaluyaan

-

08.00-11.30WIB 

Bandung III (Kota) Soekarno Hatta

Ruko Nasution Square

Untuk, Wilayah Bandung III Soekarno Hatta, tersedia Samsat Drive Thru di Samsat Soekarno Hatta, pukul 08.00-13.00 WIB.

Adapun Samsat Ride Thru untuk Wilayah Bandung II (Kota) Kawaluyaan di Halaman Samsat Kawaluyaan, pukul 08.00-12.00 WIB. 

Baca Juga: Destinasi Wisata Seram Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, Bandung, Apakah Kamu Berani Mengunjunginya?

Adapun syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah sebagai berikut:

  1. Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. BPKB Asli dan Fotokopi
  3. STNK Asli.
  4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Untuk diketahui bersama, bahwa layanan Samsat Keliling memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, Samsat Keliling memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.

*Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah

*Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan.***

 

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub