Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 28 September 2024, Ada di Dua Lokasi

Tayang: 28 September 2024, 05:47 WIB
Penulis: Mayang Ayu Lestari
Editor: Tim Cianjurpedia
ilustrasi/Jadwal Sim Keliling Kabupaten Bandung Hari ini
ilustrasi/Jadwal Sim Keliling Kabupaten Bandung Hari ini /Instagram @tmcpolrestabandung

Cianjurpedia.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan dalam mengendarai kendaraan bermotor yang wajib dimiliki. 

Agar tidak terlewat dalam memperpanjang SIM, Satlantas Polresta Bandung telah menyusun jadwal pelayanan SIM keliling I untuk hari ini, Sabtu 28 September 2024, di Toserba Prama Banjaran, Kabupaten Bandung.

Sementara untuk jadwal pelayanan SIM keliling II di Borma Katapang, Kabupaten Bandung.

Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. 

Selain di SIM keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM Outlet Kopo Square, Margahayu, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Resep Kerupuk Banjur, Sedapnya Makanan Khas Cililin Ini Wajib Dicoba, Apalagi Dimakan Saat Cuaca Dingin

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
  3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
  4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan,
  6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Halaman:

Sumber: Polresta Bandung


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub