Cianjurpedia.com - Badan Pendapatan dan Perpajakan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyediakan program Samsat keliling untuk wilayah Kota Bandung mulai dari hari Senin hingga Sabtu.
Masyarakat pemohon yang datang ke Samsat Keliling Kota Bandung diharapkan datang sesuai dengan jadwal yang sudah dirilis oleh Bapenda Jawa Barat. Untuk hari ini, ada di tiga lokasi yang jadwalnya bisa dilihat di dalam artikel.
Berikut jadwal Samsat Keliling Wilayah Kota Bandung hari ini, Selasa 1 Oktober 2024, yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id.
Baca Juga: 5 Tempat Makan Kids Friendly dengan Taman yang Luas di Bandung, Ada Rumah Kura-kuranya Juga Loh!
Jam | Wilayah | Lokasi |
09.00-13.00 WIB | Bandung I (Kota) Pajajaran | Depan Honda IBRM |
08.30-13.00 WIB | Bandung II (Kota) Kawaluyaan | Lap. Futsal Supratman Jl. Supratman |
08.00-13.00 WIB | Bandung III (Kota) Soekarno Hatta | Ruko Nasution Square |
Untuk, Wilayah Bandung III Soekarno Hatta, tersedia Samsat Drive Thru di Samsat Soekarno Hatta, pukul 08.00-13.00 WIB.
Adapun Samsat Drive Thru untuk Wilayah Bandung II (Kota) Kawaluyaan di Halaman Samsat Kawaluyaan, pukul 08.00-12.00 WIB. Kemudian, Samsat Kios Pasar Sarijadi, pukul 09.00-12.00 WIB dan 13.00-14.30 WIB.
Baca Juga: Kisah Wajit Cililin, Bandung, Berawal Dari Iseng Hingga Jadi Makanan Elite Khas Menak Sunda
Adapun syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah sebagai berikut:
- Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli dan Fotokopi
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Untuk diketahui bersama, bahwa layanan Samsat Keliling memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Samsat Keliling memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.
*Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah
*Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan.***