Habib Bahar Bin Smith Menjadi Tersangka. Ini Penjelasan Pihak Kepolisian.

- 29 Oktober 2020, 23:01 WIB
Bahar Bin Smith kembali menjadi tersangkan
Bahar Bin Smith kembali menjadi tersangkan /Pikiran rakyat.com

Cianjurpedia.com – Habib Bahar kembali terjerat kasus penganiayaan, polisi sudah menetapaknnya menjadi tersangka.

Kali ini dia ditersangkakan atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang supir tadi online bernama Adriansyah.

Kejadiannya sendiri terjadi pada 4 November 2018 pukul 23.00 di wilayah Bogor.

Baca Juga: Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Saat Menyetir di Musim Penghujan

Penetapan tersangka tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 21 Oktober dengan pelapor bernama Andriansyah pada 4 September 2018 l, yang merupakan korban.

Pasal yang disangkakan kepada Bahar Bin Smith yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tempat kejadian perkara di Bogor, Jawa Barat.

Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa kejadiannya tahun 2018 tapi baru ditersangkakan sekarang?

Baca Juga: Tanduk Domba Patah Bisa turunkan Harga sampai Rp 500 Ribu

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Erdi Chaniago memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x