UMP Jabar Tidak Naik. Ridwan Kamil : Mohon dipermaklumkan

- 2 November 2020, 19:16 WIB
Ilustrasi upah
Ilustrasi upah /Pixabay/

Cianjurpedia.com – Gubernur Jabar Ridwan Kamil memutuska upah minimum provinsi Jawa barat tahun 2021 tidak naik. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan gubernur Jawa barat nomer 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Dalam surat tersebut Pemda Jabar menetapkan UMP provinsi Jawa barat sebesar Rp1.810.351,36. Itu artinya UMP tahun 2021 sama dengan tahun 2020.

Kang Emil meminta masyarakat untuk maklum, karena kondisi ekonomi saat ini juga untuk tidak membandingkan dengan wilayah lain. dikutip dari pikiranrakyat.com dalam artikel Sah! UMP Jawa Barat 2021 Tidak Naik, Ridwan Kamil: Jangan Bandingkan dengan Provinsi Lain yang Naik

“UMP 2020 Itu kan sesuai dengan apa surat edaran (Menteri Tenaga Kerja), kenapa (kita mengacu SE Menteri) karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jawa Barat, dan saat Covid yang paling terdampak itu adalah manufaktur” tutur kang Emil

Baca Juga: Hendak Menyalip Truck, Seorang Pengendara Motor Tewas Akibat Terlindas

Sementara Jawa barat adalah tempat industri terbanyak di Indonesia paparnya.

“Jadi bayangin ya, 60 persen industri dari semua industri di Indonesia ada di Jabar,”kata Ridwan di Gedung DPRD, Senin 2 November 2020.

Berdasarkan hasil kajian dan kesepakatannya, lanjut Ridwan, kalau terjadi kenaikan UMP manufaktur yang sudah terpuruk ini akan lebih terpuruk lagi, sehingga nanti ujungnya PHK.

“Kan kasianlah justru, lebih terpuruk lagi. Makanya saya mohon dipermaklumkan, dan tidak bisa diperbandingkan (dengan provinsi lain) karena tadi, di Jateng begitu (naik), di DKI (naik, tapi) ada syarat kan, (Jabar UMPnya tetap) karena kami (tempat) industrinya (Indonesia) mayoritas ada di Jabar,” ujar dia

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x