Cianjurpedia.com - Sejak dimulainya PPKM Darurat, sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat perjalanan seseorang untuk bepergian ke luar kota atau negeri.
Sesuai peraturan SE Kemenhub, vaksinasi menjadi salah satu syarat perjalanan jarak jauh dengan cara memperlihatkan sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama.
Hal itu berlaku bagi para pelaku perjalanan kereta jarak jauh, perjalanan darat jarak jauh menggunakan kendaraan pribadi, pesawat, hingga kapal laut.
Diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 yang berbentuk fisik akan diperoleh masyarakat yang sudah melakukan vaksin. Sertifikat vaksin tersebut akan diberikan petugas yang berada di lokasi vaksinasi masing-masing.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Karawang Hari ini, Senin 19 Juli 2021
Ada juga yang tidak mendapatkan fisiknya secara langsung tetapi diberikan link untuk mengunduhnya melalui SMS.
Nantinya, penerima vaksin akan mendapatkan SMS berisi link sertifikat vaksin Covid-19 yang dikirimkan oleh 1199 ke nomor ponsel pribadi yang sebelumnya sudah didaftarkan saat mengikuti vaksin.
Selain itu, sertifikat vaksin Covid-19 juga dapat diakses melalui situs web pedulilindugi.id atau bisa juga melalui aplikasi PeduliLindungi dan mengunduhnya melalui aplikasi atau situs tersebut menggunakan nomor ponsel pribadi.