Kementerian Kesehatan : Vaksin COVID-19 Akan Tetap Efektif Meskipun Terlambat Mendapat Suntikan Dosis Kedua

- 5 Agustus 2021, 21:08 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /REUTERS/Dado Ruvic

Cianjurpedia.com - Ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan seseorang terlambat mendapat suntikan vaksin COVID-19 dosis kedua dari jadwal yang seharusnya.

Salah satunya bisa karena vaksin yang belum tersedia. Penyebab lain bisa karena orang tersebut sedang sakit atau dalam kondisi tidak bisa menerima vaksin sesuai jadwal yang diberikan.

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama. Antibodi dalam tubuh masih dapat terbentuk dengan optimal untuk melawan virus COVID-19.

Baca Juga: Ibu Hamil Diizinkan Mendapat Vaksin COVID-19, Dengan Syarat Usia Kandungan Memasuki Trimester Kedua

Seperti diketahui, berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli, dibutuhkan penyuntikan dua dosis vaksin COVID-19 bagi setiap individu. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kekebalan tubuh yang optimal.

Rentang waktu penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua, serta dosis pemberian vaksin berbeda-beda sesuai dengan rekomendasi untuk setiap jenis vaksin yang digunakan.

Untuk vaksin Sinovac misalnya, jarak penyuntikan dosis pertama ke dosis kedua adalah 28 hari. Sementara untuk vaksin AstraZeneca, intervalnya dua hingga tiga bulan.

Berbeda bagi penyintas COVID-19, yang baru aman untuk divaksin setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Lanjutkan Bantuan Kuota Sekolah Gratis, Catat Tanggalnya

Tetapi jangan khawatir, untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah tiga bulan dinyatakan sembuh. Tidak perlu mengulang.

Vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan COVID-19, sehingga protokol kesehatan mutlak tetap dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Kementerian Kesehatan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x