Cianjurpedia.com – Pemerintah gencar melaksanakan program vaksin booster bagi masyarakat sejak Januari lalu.
Program vaksin booster ini dipercepat karena Indonesia telah memasuki gelombang ketiga yang ditandai oleh meningkatnya kasus baru konfirmasi COVID-19 dengan sangat cepat, termasuk di Provinsi DKI Jakarta dan Bodetabek.
Untuk itu, Pemerintah Kota Bogor gencar menggelar vaksinasi booster untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Program vaksinasi booster Pemkot Bogor ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer lebih dari 6 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin dosis ketiga.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Bogor Hari Ini Senin 14 Februari 2022, Ada di 15 Lokasi
Dinas Kesehatan Kota Bogor masih membuka pendaftaran bagi masyarakat umum yang ingin melakukan vaksinasi booster dengan waktu pelaksanaan tanggal 18 Februari 2022 di link berikut https://bit.ly/DaftarVaksin_DinkesKotaBogor.
Jadwal dan tempat pelaksanaan vaksinasi akan diatur oleh Dinkes Kota Bogor yang akan diumumkan pada website resminya https://dinkes.kotabogor.go.id pada H-1 pelaksanaan.
Adapun dokumen yang wajib dilampirkan saat pelaksanaan vaksinasi di antaranya:
1.Fotokopi KTP/Kartu Keluarga