Kriteria Pasien COVID-19 Anak yang Diizinkan Melakukan Isolasi Mandiri Menurut IDAI

- 18 Februari 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi. Kemenkes Malaysia menyebutkan bahwa lebih dari 80.000 anak positif Covid-19. Sehingga, mulai 1 Juni 2021 lockdown diterapkan kembali.
Ilustrasi. Kemenkes Malaysia menyebutkan bahwa lebih dari 80.000 anak positif Covid-19. Sehingga, mulai 1 Juni 2021 lockdown diterapkan kembali. /PIXABAY/ANDRÉ SANTANA ANDRE MS DARI PIXABAY

Selain itu pengasuh atau orang tua juga harus memberikan pengertian kepada anak alasan mereka harus menjalani isolasi agar lebih mengerti situasi dan kondisi yang sedang terjadi.

Jika diperlukan konsultasi dengan dokter spesialis anak, lakukan telekonsultasi dengan berbagai platform yang sudah tersedia.

Ia pun menganjurkan agar orang tua membawa anak ke fasilitas kesehatan yang melayani pasien COVID-19 bila anak memiliki komorbid atau tidak kunjung membaik setelah isolasi mandiri.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) mengatakan jika kasus positif COVID-19 pada anak-anak di Indonesia telah mengalami peningkatan 100 kali lipat di awal Februari 2022 dibandingkan pada Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kota Sukabumi Hari Ini Jumat 18 Februari 2022, Ada di Lima Lokasi

“Artinya, Indonesia telah resmi memasuki gelombang ke-3 COVID-19 dengan adanya peningkatan kasus luar biasa seperti yang tengah kita alami saat ini,” ujarnya.

Namun, sekitar 70 persen anak mengalami gejala ringan atau bahkan tanpa gejala. IDAI pun mengimbau kepada orang tua untuk tidak panik dan tetap waspada. 

Perketat protokol kesehatan di mana pun berada, penuhi vaksinasi anak jika usia sudah mencukupi.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x