USG, Pemeriksaan Wajib Bagi Ibu Hamil Paling Tidak 4 hingga 5 Kali Saat Masa Kehamilan

- 2 Juni 2022, 13:35 WIB
USG, Pemeriksaan Wajib Bagi Ibu Hamil Paling Tidak 4 hingga 5 Kali Saat Masa Kehamilan.
USG, Pemeriksaan Wajib Bagi Ibu Hamil Paling Tidak 4 hingga 5 Kali Saat Masa Kehamilan. /Pexels/ RODNAE Productions

Cianjurpedia.com - Ultrasonography (USG) merupakan salah satu pemeriksaan yang wajib dilakukan oleh setiap ibu hamil pada masa kehamilan.

Dengan dilakukannya pemeriksaan USG oleh ibu hamil, maka tumbuh dan kembang janin yang dikandung pun dapat terpantau.

Selama masa kehamilan, ibu hamil dapat melakukan USG setidaknya empat hingga lima kali.

Baca Juga: Waspada Ruptur Uteri, Salah Satu Komplikasi Persalinan yang Bisa Membahayakan Nyawa Bayi

Ibu hamil dianjurkan melakukan satu kali USG pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua, dan dua hingga empat kali pada trimester ketiga.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dari dokter spesialis kebidanan dan kandungan konsultan fertilitas dari RS Pondok Indah, dr. Yassin Yanuar MIB, SoOG-KFER, MSc dalam media gathering di Jakarta pada Selasa, 31 Mei 2022, sebagaimana yang dikutip Cianjurpedia dari Antara pada Kamis, 2 Juni 2022.

"Kalau berkunjung lebih sering, ya, itu sangat baik, apalagi pada kondisi ibu hamil yang mengalami kondisi khusus sehingga dia harus berkunjung lebih sering,” tutur dr. Yassin.

Baca Juga: Tips Menghindari Stretch Marks pada Masa Kehamilan, Jaga Hidrasi Kulit Anda

Selanjutnya ia mengatakan dengan metode USG, maka kelainan kromosom kemungkinan dapat terdeteksi.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x