Periksa Mata dan Klaim Kacamata Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Ketentuan dan Langkah-langkahnya

- 11 Oktober 2022, 17:59 WIB
Ilustrasi kacamata. Periksa Mata dan Klaim Kacamata Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Ketentuan dan Langkah-langkahnya
Ilustrasi kacamata. Periksa Mata dan Klaim Kacamata Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Ketentuan dan Langkah-langkahnya /Pexles/Designecologist

 

Cianjurpedia.com – Manfaat BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan ternyata tak hanya digunakan untuk pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit saja.

Akan tetapi, berbagai alat kesehatan pun dapat diklaim oleh para anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dengan pakai BPJS Kesehatan, salah satunya adalah alat bantu penglihatan yaitu kacamata.

Bagi masyarakat yang aktif menjadi anggota JKN-KIS, bila membutuhkan alat bantu penglihatan dapat segera periksa mata dan klaim pembelian kacamata ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Melansir Instagram Indonesia Baik pada Selasa 11 Oktober 2022, berikut ketentuan serta langkah-langkahnya yang perlu diketahui bagi para peserta yang membutuhkan kacamata baru menggunakan BPJS.

Baca Juga: Syarat Persalinan Operasi Caesar yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Rincian Biayanya, Bumil Wajib Tahu!

 

  • Datang Ke Faskes (Fasilitas Kesehatan) 1

 

Faskes 1 yaitu Puskesmas, Klinik, atau dokter terdekat tempat biasa anggota melakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: instagram indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x