Cianjurpedia.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI beberapa waktu lalu, mengumumkan 102 daftar obat sirup yang sempat diminum oleh pasien gangguan ginjal akut pada anak.
Terkait hasil pengawasan dari 102 daftar obat sirup tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar obat yang dinyatakan aman dan yang tidak aman, dilansir pada Minggu 23 Oktober 2022.
Berdasarkan klasifikasi BPOM, hasil pengujian menunjukkan 23 merk sirup obat tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin atau gliserol. Dan ada 7 merk lainnya yang juga dinyatakan aman.
Sehingga untuk sementara ini, 30 merk dari 102 daftar obat yang sempat diminum pasien gangguan ginjal akut pada anak, dinyatakan aman untuk dikonsumsi, selama penggunaannya sesuai dengan aturan pakai.
Sementara itu, didapati juga tiga merk obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman. Yang mana ketiganya ada dalam daftar lima sirup obat yang diumumkan oleh BPOM sebelumnya.
Berikut adalah 23 daftar obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin atau gliserol.