Cianjurpedia.com - Berikut ini update daftar regimen vaksin booster COVID-19 yang telah ditambahkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Update regimen vaksin booster COVID-19 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/C/5339/2022 pada tanggal 11 November 2022.
Pada surat edaran tersebut dinyatakan bahwa penerima vaksin primer Sinovac berusia 18 tahun ke atas, dapat diberikan vaksin booster jenis Indovac.
Kemudian, penerima vaksin primer Janssen (J&J), dapat diberikan vaksin booster jenis yang sama yaitu Janssen dan Pfizer.
Adapun update daftar regimen vaksin booster COVID-19 yang dapat diberikan kepada penerima vaksin primer sebagaimana yang dilansir dari laman covid19.go.id pada Rabu, 16 November 2022, di antaranya:
Pertama, bagi para penerima vaksin primer Sinovac dosis satu dan dua, maka dapat diberikan tujuh jenis vaksin. Antara lain AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml).
Kemudian Sinopharm dosis penuh (0,5 ml), Sinovac dosis penuh (0,5 ml), Zifivax dosis penuh (0,5 ml), dan Indovac dosis penuh (0,5 ml).
Baca Juga: Atasi Kelangkaan Vaksin COVID-19, Pemerintah RI Datangkan 5 Juta Dosis Pfizer