Cianjurpedia.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan kebijakan pemberian vaksin booster kedua atau dosis keempat kepada kelompok lanjut usia (lansia) yang berusia 60 tahun ke atas.
Kebijakan pemberian vaksin booster kedua bagi lansia tersebut tercantum pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia, sebagaimana yang dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id pada Rabu, 23 November 2022.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Karawang Hari Ini Rabu 23 November 2022, Ada di Delapan Lokasi
Nantinya, regimen vaksin yang akan digunakan untuk vaksin booster kedua bagi lansia tersebut merupakan vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) serta memperoleh rekomendasi Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dengan memperhatikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.
Adapun daftar regimen vaksin booster kedua yang akan diberikan kepada lansia ini adalah sebagai berikut.
Pertama, bagi para penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Sinovac, maka dapat diberikan enam jenis vaksin. Antara lain AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml).
Kemudian Sinopharm dosis penuh (0,5 ml), Sinovac dosis penuh (0,5 ml), dan Indovac dosis penuh (0,5 ml).