Cianjurpedia.com - Vaksin booster menjadi salah satu syarat perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi umum, salah satunya kereta api.
Namun karena vaksin booster ini masih sulit didapatkan di beberapa daerah, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, menghadirkan kembali layanan vaksinasi booster bagi calon penumpang dan masyarakat umum.
Layanan vaksinasi booster ini tersedia 9 stasiun kereta api di Jawa dan Sumatera.
Namun, jangan khawatir jika kehabisan kuota vaksin di stasiun kereta api, karena layanan vaksinasi booster pun tersedia di beberapa fasilitas kesehatan (faskes) milik PT KAI.
Dilansir dari akun Instagram @kai121_, berikut adalah syarat vaksinasi booster di faskes milik PT KAI:
- Penerima vaksin sudah berusia 18 tahun ke atas;
- Telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua, dengan jarak vaksin booster dengan vaksin kedua minimal tiga bulan;
- Membawa KTP yang berlaku;
- Jika yang hendak divaksinasi adalah calon penumpang kereta api, maka diimbau untuk melakukan vaksinasi minimal sehari sebelum keberangkatan. Calon penumpang wajib menunjukkan kode booking aktif yang telah lunas dibayarkan;
- Program vaksinasi booster ini juga dibuka untuk umum, dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin booster.
Daftar lokasi vaksinasi booster di Fasilitas Kesehatan (Faskes) milik PT KAI:
Klinik Mediska Cirebon