Cianjurpedia.com - Kesehatan hewan kesayangan adalah salah satu hal penting yang wajib diperhatikan oleh pemiliknya. Pemilik harus rutin mengunjungi fasilitas kesehatan veteriner untuk memeriksakan kondisi tubuh hewan, dan mengantisipasi jika terdapat gangguan kesehatan sejak dini.
Fasilitas kesehatan yang dimaksud dapat berupa rumah sakit hewan (RSH), pusat kesehatan hewan (puskeswan), klinik hewan, praktik dokter hewan, dan sejenisnya.
Sebagai informasi, Provinsi Jawa Barat memiliki RSH dengan fasilitas lengkap untuk melayani pemeriksaan hewan, rawat inap dan jalan, operasi, vaksinasi, pengujian laboratorium, dan berbagai pelayanan serta pemeriksaan penunjang lainnya.
Bahkan pada akhir Desember 2022 lalu, RSH Jawa Barat baru saja meluncurkan Mobil Pelayanan Veteriner (Moyanvet) yang berfungsi untuk memfasilitasi pelayanan kesehatan hewan di berbagai daerah di Jawa Barat.
RSH yang berada di Jalan Raya Tangkuban Parahu kilometer 22, Lembang, Kabupaten Bandung Barat ini, melayani pada hari Senin - Jumat pukul 7.30 - 16.00 WIB, dan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional pukul 9.00 - 15.00 WIB.
Supaya informasi mengenai pelayanan RSH Jawa Barat lebih lengkap, berikut Cianjurpedia sampaikan Tarif Pelayanan Rumah Sakit Hewan sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2018:
Tarif Pelayanan Rumah Sakit Hewan Provinsi Jawa Barat