Terbaru! Masyarakat Umum Berusia 18 Tahun ke Atas Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Simak Daftar Regimennya

- 22 Januari 2023, 06:52 WIB
Terbaru! Masyarakat Umum Berusia 18 Tahun ke Atas Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Simak Daftar Regimennya.
Terbaru! Masyarakat Umum Berusia 18 Tahun ke Atas Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Simak Daftar Regimennya. /Pixabay.com

Cianjurpedia.com - Masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas sudah dapat menerima vaksin booster kedua mulai Selasa 24 Januari 2023.

Aturan pemberian vaksin booster kedua bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.

Penetapan aturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM. MARS pada Jumat, 20 Januari 2023.

Adapun regimen vaksin booster kedua yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memperhatikan jenis vaksin yang tersedia.

Baca Juga: Mulai November 2022, Lansia akan Diberi Vaksin Booster Kedua! Simak Daftar Regimen Vaksin yang Diberikan

Melansir laman sehatnegeriku.kemkes.go.id pada Minggu 23 Januari 2023, berikut daftar regimen vaksin booster kedua yang dapat diberikan kepada masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas tersebut.

Pertama, bagi para penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Sinovac, maka dapat diberikan delapan jenis vaksin. Antara lain AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml). 

Kemudian Sinopharm dosis penuh (0,5 ml), Sinovac dosis penuh (0,5 ml), dan Indovac dosis penuh (0,5 ml).

Lalu Zifivax dosis penuh (0,5 ml) dan Inavac dosis penuh (0,5 ml).

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x