Cianjurpedia.com - Sebanyak 12 provinsi di Indonesia melaporkan adanya kejadian luar biasa (KLB) campak.
Dilaporkan sebanyak 55 KLB campak di 34 kabupaten/kota di 12 provinsi tersebut.
Dan tercatat sebanyak 3.341 laporan kasus campak terjadi di 223 kabupaten/kota di 31 provinsi sepanjang tahun 2022.
Sebagai informasi, suatu daerah mengalami KLB jika terdapat minimal 2 kasus campak di daerah tersebut yang sudah confirm secara laboratorium dan kasus ini memiliki hubungan epidemiologi.
Sebenarnya, apa penyebab dan bagaimana cara penularan serta gejala dari penyakit campak tersebut? Mari kita simak penjelasan berikut ini!
Penyakit campak disebabkan oleh virus campak yang ditularkan melalui droplet, percikan ludah saat batuk, bersin, bicara, atau bisa melalui cairan hidung, maupun permukaan yang terkontaminasi.
Dan campak ini merupakan salah satu penyakit yang sangat menular, bahkan saat sebelum ruam muncul.
Penyakit ini dapat menimbulkan komplikasi, seperti diare berat, pneumonia, radang otak, infeksi di selaput mata sampai menimbulkan kebutaan, jika mengenai anak yang bergizi jelek.