Cianjurpedia.com - Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 akibat sub varian Arcturus, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menambahkan vaksin Indovac sebagai regimen vaksin booster kedua bagi penerima vaksin COVID-19 booster pertama Pfizer, pada Rabu, 26 April 2023.
Penambahan vaksin Indovac sebagai regimen vaksin booster kedua tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2035/2023 tanggal 26 April 2023.
Nantinya, vaksin Indovac sebagai vaksin booster kedua ini diperuntukkan bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas, termasuk SDM kesehatan dan lansia.
Kemudian vaksin buatan dalam negeri tersebut, akan diberikan kepada masyarakat dengan dosis penuh atau sebanyak 0,5 ml, dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Dengan demikian daftar regimen vaksin booster kedua bagi masyarakat umum dengan usia 18 tahun keatas, adalah sebagai berikut :
Pertama, bagi para penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Sinovac, maka dapat diberikan delapan jenis vaksin. Mulai dari AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml).