Polres Brebes Tetapkan 4 Tersangka Pengrusak Kaca dan Pengambil Paksa Jenazah Covid di RSUD Brebes

29 Desember 2020, 06:57 WIB
Kejadian pengambilan paksa jenazah terkonfirmasi Covid-19 di RSUD Brebes oleh warga desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Brebes /Doc Humas polres Brebes

 

 Cianjurpedia.com - Polres Brebes akhirnya menetapkan 4 tersangka atas kasus pengrusakan kaca dan pengambilan paksa jenazah Covid di RSUD Brebes, pada Senin 28 Desember 2020.

Masing-masing tersangka berinisial BS, IF, K dan M tersebut telah di tahan di Polres Brebes.

"Dari 14 tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 4 orang dan sudah kita tahan," ujar Kapolres Brebes Gatot Yulianto dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.

Baca Juga: Jadwal Sim Keliling DKI Jakarta Hari ini 29 Desember 2020

Sebelum melakukan pengerusakan kaca dan mengambil paksa jenazah, keempat tersangka melakukan pemukulan pada satpam di RSUD Brebes.

Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Lidana Kekerasan dan pasal 26 Undang-Undang Karantina Prokes.

Sebelumnya sebanyak 14 warga desa Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, Sabtu pagi 26 Desember mengamuk dan memaksa masuk RSUD Brebes untuk mengambil paksa jenazah Dewi Wulandari (33 tahun) yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.

Puluhan warga yang merupakan keluarga dari pasien yang meninggal dunia tersebut, kemudian memecahkan kaca pintu lobi rumah sakit dan berjalan menuju ruang jenazah untuk mengambil paksa jenazah dibawa ke rumahnya di Desa Sawojajar.

Baca Juga: Pemprov DKI Sebut Kebijakan Rem Darurat Jika Penularan Covid-19 Memburuk

Pihak rumah sakit yang dikawal TNI Polri kemudian mendatangi kediaman almarhum untuk mengambil dan memakamkannya jenazah sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga saat jenazah akan dibawa petugas medis, bahkan sejumlah anggota keluarga menangis histeris karena menilai jika almarhumah meninggal karena sakit yang diderita bukan terkonfirmasi Covid-19.

Kapolres Brebes Akbp Gatot Yulianto menyampaikan jika pihak kepolisian melakukan pengamanan dan memediasi antara pihak keluarga dengan pihak rumah sakit, agar jenazah bisa dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Soimah Emosi Keberatan Namanya Dicatut Penipuan Give Away

Barulah setelah pihaknya memberikan pemahaman pihak keluarga akhirnya memperbolehkan jenazah untuk dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kita kasih pengertian nasihat dan keluarga sudah memahami, sekarang sudah mau melakukan pemulasaran” kata Kapolres Gatot Sugiarto.

Sementara terkait kasus perusakan yang terjadi di rumah sakit hingga saat ini pihak Satreskrim Polres Brebes masih memeriksa belasan warga yang diamankan termasuk melakukan rapid test kepada warga yang telah membawa jenazah keluar dari rumah sakit***

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler