Cianjurpedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Maliki (MK) sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi).
MK merupakan Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif usai Operasi Tangkap Tangan terhadap sejumlah pejabat Kabupaten Hulu Sungai Utara di daerah Kalimantan Selatan, Rabu 15 September 2021 malam.
Selain MK, KPK juga menetapkan tersangka lain seperti Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis 16 September 2021.
Menurut Alex, tim penyidik kemudian melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021 di Rutan KPK.
Untuk tersangka Maliki ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marhaini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
Sebagai penerima tersangka Maliki disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Seperti diketahui, KPK menangkap sejumlah orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Kalimantan Selatan.
"Benar, Rabu sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Selatan," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.***