Siap Rencanakan Liburan? Pemerintah Umumkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

22 September 2021, 20:34 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy umumkan penetapan hari libur nasional tahun 2022, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Rabu, 22 Septermber 2021 /Dok. menpan.go.id

Cianjurpedia.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan libur nasional tahun 2022 sebanyak enam belas hari. Sementara untuk cuti bersama akan fleksibel mengikuti perkembangan kasus COVID-19 di Tanah Air. 

Hal ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu 22 September 2021.

Baca Juga: Tiga film pendek Indonesia tayang di Festival Film Uni Eropa ke-21 Europe on Screen (EoS).

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK saat konferensi pers usai rakor melalui media daring, sebagaimana dikutip dari laman Infopublik.id.

Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu sebagai berikut, 

1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari : Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April : Wafat Isa Almasih

1 Mei : Hari Buruh Internasional

2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

Baca Juga: Terjaring OTT Oleh KPK, Bupati Kolaka Timur Diterbangkan ke Jakarta Setelah Diperiksa 12 Jam

26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

1 Juni : Hari Lahir Pancasila

9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember : Hari Raya Natal

Menko PMK menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19," tambahnya.

Baca Juga: Tampil di Drakor Netflix Squid Game Follower Lee Yoo Mi Langsung Naik Tajam

Lebih lanjut Menko PMK menerangkan bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 

Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," pungkasnya. ***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Tags

Terkini

Terpopuler