Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu, Konsumen Diharap Tidak Panic Buying

20 Januari 2022, 08:56 WIB
Harga minyak goreng turun hingga Rp14 ribu, Kemendag minta masyarakat tidak panic buying /Antara/Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO

 

Cianjurpedia.com - Harga minyak goreng telah resmi ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp14 ribu, dan mulai diberlakukan tengah malam, Rabu 19 Januari 2022. 

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, bagi produsen atau perusahaan yang menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu per liter, akan ditindak tegas dan tidak segan diberi sanksi.

Sanksi tersebut berupa pencabutan izin usaha, bahkan akan dibawa ke jalur hukum apabila terbukti melakukan kecurangan.

"Produsen yang tidak mengetahui ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha," kata Lutfi dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa, 18 Januari 2022.

Baca Juga: Inilah 10 Jenis Ikan Channa Mulai Dari yang Termahal Hingga Termurah, Ada Barca, Gachua, Update 2022

Pemerintah menekankan, akan mengambil langkah yang sangat tegas, bagi perusahan yang melakukan kecurangan.

"Kami ingatkan, kepada siapapun yang melakukan kecurangan, atau melakukan apapun tindakan melawan hukum, pemerintah akan melanjutkan ke proses hukum," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengumumkan kebijakan minyak goreng satu harga, berlaku untuk minyak goreng dengan kemasan dan kualitas premium maupun sederhana.

Kebijakan tersebut juga berlaku pada ukuran mulai dari 1 liter hingga 25 liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga, serta usaha mikro dan usaha kecil.

Lutfi melanjutkan, sebagai awal pelaksanaannya, penetapan ini akan dilakukan terlebih dahulu melalui retail modern. Sedangkan untuk pasar tradisional akan diberi waktu satu minggu, untuk penyesuaian.

Baca Juga: Kunci Jawaban Buku IPA Kelas VII Semester 2 Halaman 81, Uji Kompetensi Bab 4 Pemanasan Global

Kebijakan ini, setidaknya akan berlaku selama enam bulan ke depan. Setelah enam bulan, kemudian akan ditinjau apakah perlu diperpanjang atau tidak.

Ia pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar tidak perlu membeli berlebihan atau panic buying. Pemerintah menjamin stok minyak goreng dengan harga Rp14 ribu ini dapat memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, Lutfi berharap dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat dengan harga terjangkau dan tidak merugikan konsumen.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Kementerian Perdagangan

Tags

Terkini

Terpopuler