Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Kolonel Priyanto Pelaku yang Buang Korban ke Sungai Usai Menabraknya di Nagreg

7 Juni 2022, 15:26 WIB
Ilustrasi penjara. Vonis Penjara Seumur Hidup Untuk Kolonel Priyanto, Pelaku yang Buang Korban ke Sungai Serayu Usai Menabraknya di Nagreg /Pixabay/mohamed_hassan/

 

Cianjurpedia.com – Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan kepada Kolonel Infanteri Priyanto, selaku terdakwa, setelah terbukti sengaja membunuh, dengan membuang Handi Saputra dan Salsabila ke sungai, usai tabrak korban di Nagreg, Jawa Barat. 

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer terhadap Kolonel Priyanto, yang terbukti melakukan pembunuhan. 

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, melansir ANTARA News, pada Selasa 7 Juni 2022. 

Menurut Faridah, Kolonel Priyanto terbukti merampas kemerdekaan seseorang, dan berusaha menghilangkan mayat korban dengan tujuan menyembunyikan kematian. Dan hal tersebut termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana. 

Hakim menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada Priyanto adalah, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Baca Juga: Bencana Banjir Bandang di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Mengakibatkan 9 Rumah dan 1 Masjid Rusak

Dari hasil putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari, kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukumnya untuk memikirkan vonis tersebut. 

Kasus yang menjerat Kolonel Priyanto ini karena dirinya bersama dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, pada tanggal 8 Desember 2021 silam. 

Namun, mereka bukannya membawa para korban tersebut ke rumah sakit, melainkan malah membawanya ke daerah Jawa Tengah, dan membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu.

Kemudian, jenazah kedua korban tabrak lari tersebut, baru ditemukan oleh warga pada tanggal 11 Desember 2021, di aliran sungai yang berbeda.

Warga menemukan jasad laki-laki yang ternyata Handi, di aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. Sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran sungai daerah Cilacap, Jawa Tengah.

Mulanya, jasad Handi yang ditemukan oleh warga tidak teridentifikasi, sehingga autopsi dilakukan di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, pada 13 Desember 2021.

Dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dan kepolisian, berhasil mengidentifikasi identitas Handi empat hari kemudian, setelah mencocokkan profil giginya dari foto yang diberikan pihak keluarga. 

Baca Juga: Link Streaming Indonesia Masters 2022 Babak Pertama, The Minions, The Daddies, The Babies Turun Hari Ini

Pengakuan Kolonel Priyanto dalam persidangan, ia mengira kedua korban sudah meninggal dunia, karena saat di dalam mobil Handi dan Salsa tak bergerak dan terlihat tidak bernapas, sehingga ide membuang tubuh mereka muncul.

Kendati demikian, menurut saksi lain yang berada di lokasi kejadian, yaitu Sohibul Iman, orang yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto, mengatakan saat itu melihat tubuh Handi masih bergerak sambil merintih kesakitan. 

Dan dari penjelasan Dr. Zaenuri mengatakan bahwa, saat Handi dibuang ke Sungai Serayu, ia memang dalam keadaan tidak sadar, namun sebenarnya masih hidup.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa, kondisi korban saat dibuang ke sungai, untuk korban Salsa memang sudah dalam kondisi meninggal dunia akibat ditabrak mobil.

Sedangkan untuk korban Handi, penyebab tewasnya bukan karena ditabrak mobil, melainkan akibat pelaku sengaja membuangnya ke Sungai Serayu dan tenggelam.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler